About

Rabu, 15 Mei 2013

BPBD KOTA SUKABUMI






GAMBARAN UMUM

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, sudah dibentuk secara resmi, serta Kepala Unsur Pelaksana Badan tersebut, telah dilantik dan diambil sumpah oleh Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si., Pada Tanggal 28 Januari 2013 di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi. Adapun Kepala Unsur Pelaksana BPBD Kota Sukabumi yaitu Drs. Hendra Resmanda Posko BPBD Kota Sukabumi. Alamat Kantor BPBD terletak yaitu di Jl. Julius Usman No 2 atau tepatnya di samping Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi/UPT Pemadam Kebakaran atau yang sekarang bernama BPBD Kota Sukabumi.


BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KOTA SUKABUMI

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
(menurut Perda Kota Sukabumi No.16 Tahun 2012 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi)

Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang penanggulangan bencana yang terdiri dari kepala, unsur pengarah, dan unsur pelaksana.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah, mempunyai tugas :
a.       menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b.      menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.       menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d.      menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;
e.       melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat;
f.       mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
g.      mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan
h.      melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah meyelenggarakan fungsi :
a.       perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif, dan efisien; dan
b.      pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh.


SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri dari :
a.       Kepala;
b.      Unsur Pengarah; dan
c.       Unsur Pelaksana.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaan tugas Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.

Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.

Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas :
a.       Sekretaris Pelaksana;
b.      Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
c.       Seksi Kedaruratan dan Logistik;
d.      Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
e.       Seksi Pemadam Kebakaran; dan
f.       Kelompok Jabatan Fungsional.

Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membantu kepala dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehari-hari.

2 komentar:

  1. bagaimanakah manajemen bencana, apabila terjadi bencana di sukabumi dan stakeholder apa saja yang terlibat??? thx

    BalasHapus
  2. Manajemen bencana dapat dilakukan dengan beberapa langkah, dari mengidentifikasi risiko hingga menyiapkan perencanaan jangka pendek dan panjang untuk mencegah berulangnya kejadian bencana. Beberapa praktik/pelatihan/pembinaan manajemen bencana dapat dilakukan di Kota Sukabumi dengan bekerjasama dengan intansi terkait (BPBD), perlu di ingat bahwa dalam manajemen bencana harus memperhatikan
    1. Mengidentifikasi dan mengukur risiko yang terkait dengan bencana. Ini meliputi menentukan potensi dampak yang dapat ditimbulkan oleh bencana, memahami aspek sosial dan ekonomi, identifikasi sumber daya, mulai dari pengetahuan lokal hingga sumber daya pemerintah.
    2. Menyiapkan rencana respon bencana. Ini meliputi menyusun rencana tindakan yang akan dikerjakan saat bencana terjadi, memastikan kesiapan sumber daya untuk melakukan respons, menetapkan target-target jangka pendek dan jangka panjang untuk upaya respon, dan mempersiapkan strategi pengendalian ancaman bencana berulang.

    Stakeholder yang terlibat dalam manajemen bencana di Kota Sukabumi antara lain warga lokal, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemerintah daerah, Intansi terkait (BPBD), TNI, Polri, organisasi non-pemerintah, dan investor swasta. Masing-masing stakeholder ini berperan dalam mengurangi risiko bencana, menyiapkan rencana tanggap cepat, dan tindak lanjut setelah bencana terjadi.

    BalasHapus

Popular

Recent

Comments