GAMBARAN UMUM
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, sudah dibentuk secara
resmi, serta Kepala Unsur Pelaksana Badan tersebut, telah dilantik dan diambil
sumpah oleh Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si., Pada
Tanggal 28 Januari 2013 di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi. Adapun Kepala Unsur
Pelaksana BPBD Kota Sukabumi yaitu Drs. Hendra Resmanda Posko BPBD Kota
Sukabumi. Alamat Kantor BPBD terletak yaitu di Jl. Julius Usman No 2 atau
tepatnya di samping Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi/UPT Pemadam Kebakaran
atau yang sekarang bernama BPBD Kota Sukabumi.
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KOTA
SUKABUMI
KEDUDUKAN,
TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
(menurut
Perda Kota Sukabumi No.16 Tahun 2012 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi)
Badan Penanggulangan Bencana
Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang penanggulangan
bencana yang terdiri dari kepala, unsur pengarah, dan unsur pelaksana.
Badan Penanggulangan Bencana
Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Daerah.
Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah sebagaimana secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris
Daerah.
Badan Penanggulangan Bencana
Daerah, mempunyai tugas :
a. menetapkan pedoman dan pengarahan
terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, penanganan
darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta
kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
c. menyusun, menetapkan, dan
menginformasikan peta rawan bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur
tetap penanggulangan bencana;
e. melaporkan penyelenggaraan
penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan dalam kondisi normal
dan setiap saat dalam kondisi darurat;
f. mengendalikan pengumpulan dan
penyaluran uang dan barang;
g. mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran yang diterima dari APBD; dan
h. melaksanakan kewajiban lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah meyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan
dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan
bertindak cepat, tepat, efektif, dan efisien; dan
b.
pengkoordinasian
pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terarah, terpadu,
dan menyeluruh.
SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Susunan
organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri dari :
a.
Kepala;
b.
Unsur
Pengarah; dan
c.
Unsur
Pelaksana.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana
Daerah secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab
mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaan tugas Unsur Pengarah dan Unsur
Pelaksana.
Unsur Pengarah Badan
Penanggulangan Bencana Daerah diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
Peraturan Kepala Daerah.
Unsur Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas :
a.
Sekretaris
Pelaksana;
b.
Seksi
Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
c.
Seksi
Kedaruratan dan Logistik;
d.
Seksi
Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
e.
Seksi
Pemadam Kebakaran; dan
f.
Kelompok
Jabatan Fungsional.
Unsur Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membantu
kepala dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah sehari-hari.
bagaimanakah manajemen bencana, apabila terjadi bencana di sukabumi dan stakeholder apa saja yang terlibat??? thx
BalasHapusManajemen bencana dapat dilakukan dengan beberapa langkah, dari mengidentifikasi risiko hingga menyiapkan perencanaan jangka pendek dan panjang untuk mencegah berulangnya kejadian bencana. Beberapa praktik/pelatihan/pembinaan manajemen bencana dapat dilakukan di Kota Sukabumi dengan bekerjasama dengan intansi terkait (BPBD), perlu di ingat bahwa dalam manajemen bencana harus memperhatikan
BalasHapus1. Mengidentifikasi dan mengukur risiko yang terkait dengan bencana. Ini meliputi menentukan potensi dampak yang dapat ditimbulkan oleh bencana, memahami aspek sosial dan ekonomi, identifikasi sumber daya, mulai dari pengetahuan lokal hingga sumber daya pemerintah.
2. Menyiapkan rencana respon bencana. Ini meliputi menyusun rencana tindakan yang akan dikerjakan saat bencana terjadi, memastikan kesiapan sumber daya untuk melakukan respons, menetapkan target-target jangka pendek dan jangka panjang untuk upaya respon, dan mempersiapkan strategi pengendalian ancaman bencana berulang.
Stakeholder yang terlibat dalam manajemen bencana di Kota Sukabumi antara lain warga lokal, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemerintah daerah, Intansi terkait (BPBD), TNI, Polri, organisasi non-pemerintah, dan investor swasta. Masing-masing stakeholder ini berperan dalam mengurangi risiko bencana, menyiapkan rencana tanggap cepat, dan tindak lanjut setelah bencana terjadi.